Jumat, 03 April 2009

SISTEM PEMILU MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI

AHMASD H SILABAN

Perbandingan sistem politik artinya membandingkan sistem politik antara dua negara atau antara dua rezim kepemimpinan. Banyak teori yang dapat kita gunakan untuk membandingkan sistem politik. Mulai dari teorinya David Easton, Gabriel Almond, Herbert Spiro, dan lainnya. Namun pada makalah ini, penulis tidak akan melihat semua teori tersebut. Tetapi hanya akan menggunakan satu teori saja, yaitu teori sistem politik yang diperkenalkan oleh Herbert Spiro.
Herbert Spiro (1962), berangkat dari formulasi awal sistem politik David Easton, memberikan satu skema komprehensif bagi perbandingan politik. Spiro mendefinisikan sistem politik sebagai sebuah komunitas yang memproses berbagai isu. Isu-isu yang berhubungan dengan permasalahan kebutuhan, dan tujuan yang mungkin mengandung konsensus atau perbedaan pendapat. Isu-isu ini dibangkitkan dan ditangani lewat ”arus kebijakan” dalam empat fase yaitu Formulasi, Deliberasi, Resolusi, dan Solusi.
Herbert Spiro dalam membandingkan suatu isu tentunya melihat empat hal yaitu Stabilitas, Fleksibilitas, Efisiensi, dan Efektivitasnya. Dalam makalah ini, penulis akan membahas masalah Pemilu. Penulis akan membandingkan sistem Pemilu pada masa orde baru dan pada masa reformasi. Tentunya penulis akan melihat perbandingan melalui keempat hal yang telah disebutkan diatas.

Orde Baru
Pemilu dilakukan setiap lima tahn sekali untuk memilih anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden. Masyarakat bebas memilih partai yang disukainya yang ikut dalam pemilu. Pada masa itu masyarakat hanyalah memilih partai. Anggota legislatif ditentukan oleh pemerintah yang berkuasa (Soeharto) berdasarkan daftar yang diajukan oleh panitia yang ditunjuk oleh presiden. Pada masa itu, panitia yang bertugas mencari calon anggota legislatif ialah militer di setiap daerah. Daftar nama calon itu kemudian diserahkan kepada presiden.
Biasanya setiap masa pemilihan, presiden selalu menyeleksi anggota legislatif tersebut. Ketika itu Presiden Soeharto dalam menentukan anggota legislatif melihat semua golongan dan suku (meskipun tidak semua suku terwakili). Artinya anggota legislatif harus sudah mewakili semua golongan masyarakat. Misalnya golongan petani, buruh, cendikiawan, budayawan, dan lain sebagainya. Selain itu, Presiden Soeharto juga melihat suku. Angota legislatif selalu diupayakan mewakili semua suku yang ada di Indonesia, meskipun selalu diodominasi oleh suku jawa dan militer.
Untuk pemilihan presiden dilakukan oleh anggota DPR dan MPR. Anggota DPR dan MPR yang telah terpilihlah yang kemudian akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR dan MPR yang awalnya dipilih oleh panitia (namun sekehendak presiden) merasa behutang budi kepada Presiden Soeharto. Hal tersebut menyebabkan anggota DPR dan MPR membalas budi dengan menetapkan Soeharto kembali menjadi Presiden. Sehingga selama orde baru Presiden dijabat oleh Soeharto dan sistem pemilihan brlangsung seperti itu selama 32 tahun masa orde baru.

Orde Reformasi
Pemilu juga masih diadakan setiap lima tahun sekali, seperti dimasa orde baru. Namun sistemnya sudah berbeda dengan sistem pemilu pada masa orde baru. Pada masa sekarang, pemilihan umum diadakan secara langsung. Dimana semua anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD) dipilih langsung oleh masyarakat, bukan lagi oleh panitia yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, presiden dan wakil presiden juga sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat, bukan lagi oleh anggota DPR dan MPR.
Bukan hanya sistem pemilunya yang berbeda, tapi masa jabatannya jga sudah berubah. Jika pada masa orde baru, presiden bisa menjabat sampai 32 tahun, maka pada masa sekarang hanya dua periode (10 tahun). Jadi tidak akan ada lagi pemimpin seumur hidup di negeri ini.

Demikianlah perbedaan antara sistem pemilu pada masa orde baru dengan masa reformasi (sekarang). Perbedaan tersebut akan dikaitkan dengan teori Herbert Spiro tadi. Kita akan membandingkan kedua sistem tersebut dengan melihat keempat hal yang disebutkan tadi, yatiu Stabilitas, Fleksibilitas, Efisiensi, dan Efektivitasnya.

Stabilitas
Jika ditinjau dari segi stabilitas, maka penulis melihat bahwa pemilu pada masa orde baru lebih stabil dari masa sekarang. Pemilu sekarang kerap kali menimbulkan konflik antara pihak yang kalah dengan pihak yang menang. Sebab pihak yang kalah sering kali tidak mau menerima kelalahan dengan lapang dada. Selain itu hasil dari pemilihan juga tidak seperti dulu, khususnya legislatif. Jika dulu anggota legislatif mewakili semua golongan, maka sekarang belum tentu. Kebanyakan anggota legislatif adalah orang kaya dan pengusaha, karena orang miskin sulit untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Sebab untuk masuk sebagai caleg, harus membayar mahal kepada partai.

Fleksibilitas
Pemilu pada masa orde baru lebih fleksibel daripada pemilu masa sekarang. Hal tersebut terjadi karena sistem pada amsa orde baru cenderung stagnan. Selain itu partainya juga hany itu saja. Jadi masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengenali partai. Berbeda dengan sekarang, pemilu diikuti oleh puluhan partai (tentunya kebanyakan adalah partai baru). Banyak masyarakat yang tidak mengenali partai baru tersebut, khususnya masyarakat pedesaan dan masyarakat yang berpendidikan rendah.


Efisiensi
Pemilu pada masa orde baru tidak memakan waktu yang banyak karena hanya satu kali saja. Sedangkan pada masa sekarang pemilu diadakan dalam dua tahap, bahkan sampai tiga tahap seperti yang terjadi pada pemilu tahun 2004 lalu. Tahapan pemilu tersebut juga membutuhkan tenggang waktu yang tidak pendek, tapi mencapai dua sampai tiga bulan. Pada pemilu tahun 2004 lalu misalnya. Pemilihan anggota legislatif dilaksanakan pada bulan april, sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru dilaksanakan pada bulan Juli. Kemudian pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua dilaksanakan pada bulan september. Jadi jika dikalkulasikan, maka negeri ini butuh waktu hampir satu tahun untuk melaksanakan pemilu. Berbeda dengan sistem orde baru, yang hanya butuh waktu dalam jumlah bulan dan itupun tidak sampai lebih dari dua bulan. Jadi pemilu pada masa orde baru memang lebih efisien dibandingkan dengan pemilu pada masa sekarang.


Efektivitas
Pemilu pada masa ferormasi membutuhkan biaya yang cukup besar, mencapai triliunan rupiah. Itu belum termasuk biaya untuk melakukan pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Untuk pemilihan umum harus diadakan dua kali, yaitu pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden serta wakil presiden. Sementara pada masa orde baru pemilu hanya berlangsung satu kali. Jadi tidak membutuhkan biaya yang sebanyak pemilu sekarang. Belum lagi pemilihan kepala daerah. Jika pada masa orde baru, kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat, jadi tidak membutuhkan biaya untuk melakukan proses pilkada seperti yang terjadi sekarang. Jadi jika kita telaah, memang pemilu di msa orde baru lebih irit penggunaan biayanya. Namun masyarakat tidak bebas memilih, karena yang terpilih pasti itu-itu saja. Sehingga hasil pemilihan kerap kali tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemilu pada masa orde baru jauh lebih baik dibandingkan dengan pemilu pada masa sekarang (reformasi), jika dilihat dari segi sistem pelaksanaan. Namun ada juga dampak positifnya, yaitu masyarakat lebih bebas menentukan pilihannya yang sesuai dengan harapannya.




DAFTAR PUSTAKA
Chilcote, Ronald. 2007. Teori Perbandingan Politik. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilu
http://imambenjol.blogspot.com/2007/05/pemilu-orde-baru.html

3 komentar:

  1. Makas!h.
    Hari ini persentasinya.
    Semoga lancar. .
    AMIN :D;):)

    BalasHapus
  2. lebih baik manakah antara masa reformasi dan orde baru, pasalnya ditiap masa ada kelemahan dan keunggulannya masing masing

    BalasHapus
  3. ngebantu tugas aku banget. makasih yaaa

    BalasHapus